28 July 2008

Apa definisi sebenarnya dari alkohol?

Kita telah mengenal istilah alkohol secara kimia sejak lama, yaitu saat belajar kimia di sekolah menengah. Lama sebelum itu, kita juga sudah sering mendengar istilah alkohol secara agama, sejak pertama kali diperkenalkan agama dan syariatnya oleh orang tua kita. Saya mencoba menemukan titik temu istilah alkohol secara agama dan secara kimia. Karena sampai saat ini saya melihat masih ada kerancuan pengertian alkohol secara kimia dan secara agama.

Menurut pengertian agama (dalam hal ini Islam), sejauh yang saya ketahui (mohon dikoreksi jika ada yang salah atau kurang), alkohol dikaitkan dan identik dengan minuman atau zat yang memabukkan jika diminum secara berlebihan. Selain itu, dalam cara pandang ini, alkohol didefinisikan sebagai zat yang sangat berbahaya jika sampai masuk ke dalam tubuh manusia. Oleh karena itu, alkohol diharamkan oleh agama dan digolongkan sebagai najis yang bisa membatalkan kesucian seseorang jika menyentuhnya. Substansi keharaman alkohol pun mutlak yang tidak bergantung dari kadar (jumlah/kuantitas) alkohol itu, tetapi seberapa pun alkohol tersebut dikonsumsi (sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak) semua jatuh ke dalam hal yang diharamkan.

Di pihak lain, secara kimia pengertian alkohol berkaitan dengan suatu gugus fungsi tertentu (kalo boleh saya tulis: R-OH). Di mana semua zat yang memiliki gugus fungsi ini termasuk ke dalam golongan alkohol (masih ingat ngga pelajaran kimia SMA?). Jadi, menurut kimia alkohol adalah sekelompok zat yang memiliki gugus fungsi yang spesifik. Apakah alkohol ini yang termasuk diharamkan oleh agama?

Di sinilah letak permasalahannya. Coba bayangkan, berapa banyak zat yang dapat memiliki gugus fungsi ini, apakah semua zat ini masuk dalam kategori yang diharamkan? Selain itu, sejauh yang pernah saya baca, sangat mudah suatu senyawa diubah menjadi zat dengan gugus fungsi alkohol ini, apakah ini juga dapat jatuh menjadi sesuatu yang haram? Juga, banyak jenis senyawa lain yang dibuat dengan perantaraan alkohol ini atau salah satu zat antara sebelum menjadi produk akhir berupa zat dengan gugus fungsi alkohol, bagaimana hukumnya?

Lebih lanjut, apakah yang diharamkan oleh agama menunjuk pada satu golongan zat alkohol atau hanya sebagian dari alkohol yang memang sudah terbukti merupakan zat berbahaya dan mempunyai efek memabukkan (misalnya lebih spesifik metanol CH3OH atau etanol C2H5OH)? Mengapa dalam agama alkohol yang sedikit pun (yang tidak sampai memabukkan) juga diharamkan?

Saat ini, zat yang dapat digolongkan ke dalam alkohol banyak digunakan sebagai bahan dalam pembuatan berbagai jenis minuman, obat-obatan, dan pengharum (parfum). Coba aja perhatikan bungkus atau kotak parfum atau obat dan lihat di bagian bahan pembuat (ingredients), banyak tertera bahan kimia yang berakhiran –ol (etanol atau butanol, dll) yang merupakan alkohol. Apakah bahan-bahan ini termasuk yang digolongkan sebagai haram menurut agama?

Kita sangat membutuhkan bahan-bahan tersebut baik obat-obatan maupun parfum, yang ternyata mengandung alkohol, dan sudah menjadi bagian dari kehidupan kita.

Bagaimana kita mendefinisikan alkohol?

1 comment:

Anonymous said...

Klo menurut saya mas, tinggal lihat kaidahnya aja. Kullu muskirin khamru wa kullu khamru haraamun.
Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap khamr itu haram.
Nah karena alkohol itu jika dilihat dr konteks ilmu kimia akan sangat banyak sekali jenisnya (apalagi senyawa turunannya) jadi tinggal ditarik aja ke kaidah di atas.
Toh banyak juga senyawa alkohol yang sangat berguna bagi kehidupan.
Klo tentang fermentasi, tidak semua fermentasi menghasilkan alkohol, tergantung zat yang difermentasi dan agen yg melakukan fermentasinya, ada juga yg hasilnya asam glutamat (yg kita kenal sebagai vetsin)...^^